Sabtu, 07 Mei 2011

MEMILIH CALON PENDAMPING

Kepada Allah kita bersyukur karna telah memberi kita kenikmatan yang tiada tara yaitu di berikannya kita nafsu,jikalau nafsu ini kita bisa mengendalikanya untuk kebahagian di dunia, maka sungguh indah.nafsu kepengen memiliki pasangan dalam kehidupan ini adalah nafsu yang wajar di miliki manusia,udah sepantasnya sebagai manusia normal untuk selalu kepengin melaksanakan pernikhan dan memperoleh keturunan. Allah SWT telah berjanji di dalam kalamnya bahwa dia menciptakan manusia ini denga berpasang-pasangan sebagai mana…..
Firman Allah SWT (Surah An Najm Ayat 45-46)
وَأَنَّهُ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالأنْثَى
مِنْ نُطْفَةٍ إِذَا تُمْنَى
45. Dan sesungguhnya, Dialah Yang menciptakan pasangan (lelaki & perempuan) 46. Dari air mani ketika dipancarkan (kedalam rahim)
Pada ayat ini dapat kita difahami bahwa setiap manusia ada jodohnya masing masing. jadi janganlah risau wahai saudaraku jika kita itu tidak akan mendapat jodah di dunia, maka allah akan menggantinya kelak di akhirat.
Didalam mencari pendamping rasullullah telah bersabda :
“Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW, baginda bersabda, “Perempuan itu dinilai kerana empat perkara Yaitu kerana hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya, lalu pilihlah perempuan yang beragama nescaya kamu bahagia (Muttafaqun Alaihi).
Dari hadis diatas dapat diambil kesimpulan bahwa mencari calon pendamping itu harus di perhatikan dulu dan di lihat bagaimana pendamping (pasangan) itu menjalankan kehidupannya sehari-hari dalam menjalankan aktivitasnya.pergaulan, tutur katanya, pendidikannya kehormatannya, dan keturunannya.
maka dari itu coba kita perpikir sejenak apakah kreteria yang menjadi pendamping (pasangan)kita sesuai dengan yang di anjurkan oleh agama????
mari kita selidiki bersama.
1. Jika seorang itu mencari pendaping karna hanya melihat dari pada hartanya niscaya allah akan menghilangkan hartanya karana harta itu bisa lenyap kapan saja tampa kita ketahui.dan rasullulah bersabda yang artinya:
**barang siapa yang menikahi perempuan karna hartanya niscaya allah akan melenyakan harta dan kecantikannya dan barang siapa yang menikahi karna agamanya niscaya allah akan memberi karunia dengan harta dan kecantikannya.(alhadis)
2.Jika seoarang itu mencari pendaping karna keturunanya maka ia akan bertambah hina dan di hinakan, karana kebangsawan dari seorang pendamping tidak akan berpindah kepada orang lain.
rasullullah bersabda :
**barang siapa menikahi seorang karna kebangsawanannya , niscaya allah tidak akan menambah kecuali kehinaan.(alhadis)
3. Jika seorang itu mencari pendamping karna kecantikannya maka hal ini agak sedikit lebih baik dari pada yang yang mencintai harta dan kebangsawanannya, karna cinta kepada harta dan kebangsawanan akan cepat lenyap, sedangkan kecantikan akan sedikit bertahan sampai tua, jika dia tiada sombong dan angkuh,tapi rasul juga bersabda tentang bahayanya mencintai karna kecantikan :
**janganlah kamu menikahi perempuan itu karna kecantikannya, mungkin kecantikannya itu akan membawa kerusakan bagi mereka sendiri, dan janganlah kamu menikahi mereka karna mengharap harta mereka, mungkin karna hartanya itu akan menyebabkan mereka sombong,tapi nikahilah mereka karna dasar agama, karna bahwasanya hamba sahaya yang hitam lebih baik , asal ia beragama(HR=baihaqi)
4. jika seorang itu mencari pendaping karna agama dan budi perkerti inilah yang paling sempurna dan baik,dan inilah yang patut untuk di jadikan panutan atau pedoman hidup dalam mengarungi pernikahan,dan dalam pergaulan.serta dapat menjadi dasar kerukunan dan kebahagian di dalam berumah tangga.
dalam alqur’an dan alhadist kita banyak menjumpai anjuran untuk memilih agama yang paling utama, jadi sudah sepatutnyalah kita untuk menerapkan dan melaksanakan perintah agama yang telah h di gariskan dalam syariat islam.karna tiada yang lebih baik hukum (undang-undang) selain dari pada syari’at islam.semoga allah memberi taufiq dan hidayahnya kepada kita semua dan memberikefahaman akan agamanya.
Dengan kerendahan hati dan sikap untuk selalu menedepankan ke imanan kita akan kewajiban untuk patuh akan hukum-hukum allah yang disampaikan oleh baginda rasullulah untuk diterapkan dan di laksanakan dalam kehidupan kita sehari-hari supaya kita senang hidup didunia dan bahagia hidup di akhirat.amiin.
wallahu’alam

Wanita_wanita yang Haram di Nikahi

 Jika kita berbicara tentang nikah maka akan di bahas hukum sah dan tidaknya suatu pernikahan. Dalam hukum nikah akan kita dapati masalah wanita-wanita yang haram di nikahi, di dalam alqur’an di larang menikahi wanita-wanita itu di karenakan status hubungan keluarga (nasab), di karna satu persusuan (radha’a), atau dikarnakan suatu ikatan perkawinan. Jumlah keseluruhannya 14 orang.
Di haramkan menikah wanita-wanita sebab hubungan kekeluargaan (nasab) itu ada 7 golongan :
1. Ibu, mamak ibu dan terus keatas
2. Anak perempuan, cucu dan terus kebawah
3. Saudara perempuan
4. Saudara perempuan ibu(bunda,makcik, bibi,uwak)
5. Saudara perempuan ayah (bunda, makcik,bibi, uwak)
6. Anak perempuan saudara laki-laki(keponakan)
7. Anak perempuan saudara perempuan (keponakan)

Dan wanita-wanita di sebabkan persusuan itu ada 2 yaitu :
1. Ibu yang menyesui
2. anak perempuan dari ibu yang menyusui
Dan wanita yang diharamkan nikah di sebabkan hubungan perkawinan itu ada 4 yaitu :
1. Ibu dari istri (mertua)
2. Anak tiri jika ibunya sudah dijima’ (disetubuhi)
3. Istri ayah
4. Istri anak
Dan haram juga di nikahi dengan sebab perkawinan, saudara perempuan istri jika menggabungkan dalam satu masa pernikahan, baik adik atau kakak dari istri.
Sesuai denga firman Allah S.W.T dalam surat An-nisa’ 23 :
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara.
Peringatan@=>haram mengawinin wanita-wanita lebih dari pada 4 orang, jika ingin menikah lagi maka haruslah menceraikan salah satu dari pada istri-istri yang 4 orang tersebut.
Semoga tulisan ini bermanfa’at untuk saya pribadi, dan juga untuk kaum musliman dan muslimat semua. Hanya kepada Allah kami mengharap balasan dan kepadanya kami meminta di masukan kedalam syurga firdaus. Amiin ya rabbal ‘alamin.

Cir-ciri orang Murtad menurut Ahlussunnah Waljama’ah

Murtad ialah seorang Mukmin yang menjadi Kafir dengan meyakinin, meragukan, menghalalkan atau mengharamkan salah satu dari pada kesepakatan para Ulama.
Adapun ciri-ciri orang murtad atau sebab-sebab seseorang menjadi murtad, ulama telah membahasnya. inilah point-point seseorang bisa di katakan Murtad. :
1. Syak (ragu) kepada Allah.
2. Syak (ragu) kepada kerasulan nabi Muhammad anak Abdullah ibunya Aminah.
3. Syak (ragu) kepada Alqur’an,meragukan bahawa Alqur’an itu wahyu dari Allah.
4. Syak (ragu) bahwa akan ada hari Qiamat, hari akhir, Syurga dan Neraka dan lain-lain sebagainya.
5. Syak (ragu) bahwa Nabi Muhammad itu Isra’ dan Mikraj dengan ruh dan tubuh.
6. Meng’iktiqatkan bahwa Allah tidak mempunyai sifat, seperti ilmu, Hayat, Baqa, qidam dan lain-lainnya.
7. Meng’iktiqatkan bahwa Allah bertubuh seperti manusia.
8. Menghalalkan perbuatan yang haram yang Ulama telah sepakat tentang keharamannya,seperti, di halalkannya zina, membunuh, dan berhenti puasa.
9. Mengharamkan perbuatan yang Ulama telah sepakat tentang kebolehannya,seperti kawin haram, jual beli haram makan minum, dan sebagainya.
10. Meniadakan atau mengharamkan yang Ulama telah sepakat atas kewajibannya, seperti Shalat, Zakat, Haji, dan lain-lainnya.
11. Mengingkari keSahabatan Nabi yang paling utama, seperti Saidina Abu Bakar, Sidina Umar, dan lain-lainnya.
12. Mengingkari sepotong ayat atau keseluruhannya, atau menambah sepotong ayat atau seluruhnya dari Alqur’an dengan tujuan menjadi ia tambahan Alqur’an.
13. Mengingkari salah satu dari Rasul yang 25 dan Rasul yang telah sepakat para Ulama sekalian.
14. Mendustakan Para Rasulullah
15. Meng’iktiqatkan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad anak Abdullah, ber Ibukan Aminah.
16. Mendakwakan dirinya jadi Nabi atau Rasul setelah Nabi Muhammad anak Abdullah, ber Ibukan Aminah.
Semoga kita dapat menjaga akan ‘iktiqat kita supaya kita tidak terjerumus kelembah kemurtatan,hanya ini yang dapat saya tuliskan semoga bermanfa’at untuk saya pribadi dan untuk para pembaca sekalian,semoga allah memberi kita taufiq dan hidayahnya dan di masukinya kita dalam syurga firdaus.amiin yarabbal’alamiin.
tulisan ini yang saya kutib dari seorang tokoh ulama ahlussunnah waljama’ah yaitu K.H. Sirajuddin Abbas. semoga Allah menempatkan beliu di akhirat dengan tempat sebaik-baiknya. amiin.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.