Sabtu, 11 Desember 2010

Cara Nikah Siri

Cara nikah siri. Sebagaimana fakta yang ada bahwa nikah siri sebenarnya bukanlah hal yang tabu dan haram untuk dilakukan. Proses pernikahan ini sah di mata agama dan pelakunya bukanlah para pendosa sebagaimana orang yang telah melakukan perbuatan haram. Mereka melakukannya karena berbagai macam alasan. Selama alasan itu diiringi niat baik dan memenuhi syarat sahnya pernikahan maka nikah siri itu sah dan aman untuk dilakukan.

Hukum negara sendiri yang sempat membuat para pelaku nikah siri ketakutan dikarenakan adanya ancaman hukuman sebenarnya tidak bisa mempersalahkan para pelakunya. Negara sendiri memunculkan wacana undang-undang yang mengatur pelarangan nikah siri karena adanya kekhawatiran terhadap kaum wanita dan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan siri.

Dari sisi pemerintah dimunculkan pemikiran bahwa nikah siri yang tidak memiliki bukti dokumen tertulis dan tercatat di kantor catatan sipil mengenai adanya pernikahan akan menyulitkan isteri dan anaknya kelak.
Disaat terjadi polemik maka si anak tidak bisa meminta haknya dikarenakan tidak adanya bukti tertulis yang menunjang fakta tentang terjadinya pernikahan antara bapak dan ibunya. Pada akhirnya si anak tidak akan bisa mendapatkan haknya atas pembiayaan dan pemenuhan kebutuhan hidup yang seharunya menjadi tanggung jawab orang tuanya Kekhawatiran inilah yang akhirnya mendasari pencetusan ide pelarangan nikah siri.

Para pelaku nikah siri pun dicekam ketakutan. Mereka tidak mengetahu adanya fakta bahwa dokumen tertulis bukanlah satu-satunya alat bukti yang syar’i yang bisa digunakan di pengadilan. Para saksi yang menghadiri prosesi pernikahan sebenarnya juga bisa diajukan sebagai bukti. Pemerintahpun tidak bisa mengabaikan keterangan dari para saksi ini. Selain itu sebenarnya ada fakta tersembunyi yang menuntut kewaspadaan kita. Ketentuan tentang harus dimilikinya surat nikah ternyata juga bisa memunculkan persoalan baru yang nantinya dapat merugikan kaum wanita. Ini disebabkan bahwa pengetahuan tentang hukum pernikahan, talak dan sebagainya dari mayoritas penduduk kita sangatlah rendah.

Hingga pada akhirnya terdapat beberapa penyimpangan yang justru menggunakan keberadaan surat nikah sebagai alat. Saat ada suami yang mentalak isterinya sebanyak tiga kali atau yang biasa disebut talak mati namun tidak melaporkannya kepada pengadilan agama bisa menimbulkan masalah syar’i.
Ketika dikemudian hari ada perselisihan mengenai hak waris atau hak asuh maka salah satu pasangan masih bisa menggunakan surat nikah sebagai bukti untuk memperkuat posisinya. Padahal secara syariah pasangan ini sudah bukan lagi menjadi pasangan suami isteri. Hal yang bisa dikatakan lebih berbahaya lagi jika pasangan yang sebenarnya telah bercerai karena kata talak namun tidak melaporkannya ke pengadilan agama dan masih saja merajut kembali hubungan maka surat nikah pun bisa digunakan sebagai perlindungan.
Dikarenakan beberapa fakta inilah maka kebijakan pemerintah yang ingin

membuat undang-undang yang menghukum pelaku nikah siri dipandang tidak efektif. Akan lebih baik jika pemerintah memberikan pembekalan hukum syariat yang cukup terhadap masyarakat.
Pada akhirnya bisa dikatakan jika proses nikah siri itu aman untuk dilakukan karena selama syaratnya terpenuhi akan dianggap sah. Pernikahan siri juga dipandang tidak akan menimbulkan penyalahgunaan dikemudian hari sebagaimana yang telah ditemukan dalam penggunaan surat nikah sebagai alat bukti.
Fakta yang terpenting yaitu bahwa anggapan yang selama ini beredar bahwa anak hasil pernikahan siri tidak akan mendapatkan hak waris ternyata salah. Diharapkan dengan mengetahui fakta ini maka para pelaku atau orang-orang yang ingin melakukan prosesi nikah siri bisa merasa yakin dan aman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.