Selasa, 14 Desember 2010

Sampai Sejauh Manakah Perbedaan Ditolerir dalam Islam? (bagian ke-1)

14/1/2006 | 13 Dhul-Hijjah 1426 H | 3,681 views
Oleh: Aba AbduLLAAH
Kirim Print
Assalamu ‘alaykum, Innal hamda liLLAHi, alladzi allafa bayna qulubina fa ashbahna bini’matiHI Ikhwana, Ash Shalatu was Salamu ‘ala Sayyidil Mursalin wa Imamil Mujahidin Muhammad wa ‘ala ‘alihi, Amma Ba’du.
Ikhwa wa akhwat fiLLAH rahimakumuLLAH,
Dalam materi Bahtsul-Kutub (Bedah Buku) kali ini, kami ingin mengajak antum semua untuk melihat salah satu fenomena dalam kehidupan keseharian kita para aktifis dakwah, dimana kita melihat berbagai perbedaan di kalangan kaum muslimin/ah saudara-saudara kita, terdapatnya beragam pemikiran, mazhab dan kelompok, pertanyaan yang mengemuka adalah: Apakah perbedaan seperti ini dibenarkan dan ditolerir oleh Islam? Kalau jawabannya ya, maka sampai sejauh mana hal itu dibolehkan?
Dalam mensikapi fenomena ini maka terdapat dua kelompok ekstrem di masyarakat kita:
Pertama, kelompok yang membenarkan semuanya, mereka ini berpendapat bahwa Islam adalah bagaikan Pelangi, kita tidak bisa memvonis semua kelompok yang ada tersebut, karena jika kita memberikan justifikasi, maka siapa yang memberikan kewenangan untuk itu? Karena semuanya menurut kelompok ini sangat tergantung sudut pandang masing-masing. Oleh karenanya menurut pemahaman kelompok ini, kebenaran adalah relatif, karena sangat dipengaruhi oleh cara pandang seseorang/sekelompok orang terhadap hal tersebut.
Kedua, adalah kelompok yang memvonis semua kelompok di luar kelompoknya sebagai salah, sesat dan oleh karenanya pastilah masuk neraka. Yang benar adalah kelompoknya sendiri, kemudian kelompok yang kedua ini memperkuat pandangannya dengan beberapa ayat dan hadits yang nampak bersesuaian dengan pandangannya, maka jadilah vonis mubtadi’, sempalan atau bahkan kafir dan musyrik menjadi pembenaran atas hal ini.
Lalu bagaimanakah kita mensikapi fenomena ini? Apakah pada pemahaman kelompok pertama yang cenderung filosofis? Atau pada pemahaman kelompok kedua yang cenderung simplistis? Salah seorang tokoh pemikir Islam, DR Muhammad Immarah, membuat tulisannya untuk membahas masalah ini secara detil dan rinci, lengkap dengan argumentasi yang ilmiah, baik dari sisi literaturnya yang berbobot maupun dari sisi logika akal sehatnya yang juga tajam dan argumentatif.
Inti dari tulisan ini adalah, DR Immarah mencoba membatasi permasalahan keanekaragaman pemikiran dan mazhab dalam Islam tersebut pada dua titik-tolak, yaitu pada masalah-masalah prinsip Islam (ushul) dan masalah-masalah cabang islam (furu’). Menurut DR Immarah perbedaan pemahaman pada masalah-masalah dasar syari’ah adalah terlarang dan berbahaya, dan hendaklah semua kelompok menyatukan pemahamannya pada kesepakatan kaum muslimin sejak dulu sampai sekarang, karena barangsiapa yang menyimpang darinya maka ia telah keluar dari The Basic Islamic Mindframe dan oleh karenanya tidak dapat ditoleransi. Hal-hal ini seperti menyangkut masalah-masalah aqidah, dasar-dasar Ibadah & dasar-dasar Mu’amalah.
Adapun perbedaan pendapat, pemikiran dan aliran pada aspek-aspek cabang-cabang syari’ah maka hal tersebut dibolehkan dan ditolerir oleh Islam, sepanjang masih didasarkan pada dalil-dalil yang kuat dan benar, serta metode pengambilan hukumnya (istinbath ad-dalil) juga telah dilakukan secara benar. Hal-hal ini biasanya berkaitan dengan masalah wasilah (sarana), uslub (metode) dan style/gaya berbagai aliran dalam memahami dalil-dalil yang multi-interpretatif (masalah-masalah ijtihadiyyah), sehingga ada yang menggunakan qiyas (reasoning by analogy), istihsan (preference), mashalih-mursalah (utility), dll.
Pada akhir tulisannya, Ustaz Immarah melengkapinya dengan ilustrasi tadabbur dan tafakkur kita terhadap fenomena penciptaan di alam semesta ini, yaitu senantiasa saling berkelindannya antara berbagai ciptaan dan hukum ALLAH SWT antara hal-hal yang mesti satu (unvariat) yang pada saat yang sama selalu berjalan seiring dengan hal-hal yang bersifat variatif.
Untuk lebih jelasnya kami persilakan akhi dan ukhti fiLLAH mendalami makalah DR Immarah, yang insya ALLAH akan sangat berguna sebagai dasar dalam memahami kaidah-kaidah dalam Fiqh Ikhtilaf (salah satu cabang fiqh yang membahas tentang mengapa terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama Islam beserta dalil-dalilnya). Nafa’ani wa iyyakum…
AlhamduliLLAHi was Shalatu was Salamu ‘ala ‘ibadiHI alladzinasthafa, Assalamu ‘alaykum,
Abu AbduLLAH
BAHTSUL-KUTUB: PLURALITAS DALAM PANDANGAN ISLAM: MENSIKAPI PERBEDAAN DAN KEMAJEMUKAN DALAM BINGKAI PERSATUAN
Diterjemahkan dan Diringkas dari Kitab AL-ISLAM WA AT-TA’ADDUDIYYAH: AL-IKHTILAF WA AT-TANAWWU’ FI ITHARI WIHDAH
Karangan DR Muhammad Immarah
MUQADDIMMAH
Islam mengakui bahwa sifat ketunggalan (yang tidak memiliki arti plural) adalah bagi bagi ALLAH SWT, dan tidak bagi makhluk-NYA. Sedangkan semua makhluqnya, baik malaikat, manusia, hewan, tumbuhan dan materil semuanya berdiri di atas kemajemukan dan perbedaan. Dan bahkan pluralitas ini disebut oleh ALLAH SWT sebagai salah satu tanda-tanda kebesaran dan kekuasaan-NYA yang hanya bisa difahami oleh orang-orang yang mengetahui saja. Firman-NYA:
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-NYA ialah menciptakan langit dan bumi dan berbeda-bedanya bahasa kalian dan warna kulit kalian, sungguh pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang yang mengetahui.” (QS. Ar Rum, 30/22)
Ini adalah undang-undang Ilahiah, sehingga ALLAH SWT mengajak ummat Islam agar menjadi ummat yang moderat, yang berusaha menjadi saksi yang menengahi dan menyeimbangkan dari berbagai kemajemukan yang ada dan bukan dengan membiarkannya apa adanya tapi bukan pula menghilangkan sama sekali perbedaan tersebut. Firman-NYA:
“Dan demikianlah KAMI telah menjadikan kamu ummat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas manusia dan Rasul menjadi saksi atas kalian..” (QS. Al Baqarah, 2/143)
Banyak orang yang salah mengartikan berbagai ayat, sehingga menganggapnya sebagai ayat yang mencela perbedaan dan mewajibkan untuk menghilangkan perbedaan tersebut, seperti contohnya ayat:
“Jikalau RABB-mu menghendaki niscaya DIA menjadikan manusia ummat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat kecuali orang-orang yang dirahmati ALLAH, dan untuk itulah ALLAH menciptakan mereka…” (QS. Hud, 11/118-119).
Padahal para mufassir menafsirkan ayat ini sebagai: Perbedaan, kemajemukan dan pluralitas dalam syariat merupakan keadaan yang tidak bisa tidak dalam penciptaan makhluk, sehingga makna: Dan untuk itulah ALLAH menciptakan mereka, maka pluralitas merupakan illat (alasan) keberadaan wujud makhluk ini. [1]
Pluralitas, sepanjang pada hal-hal yang dibenarkan, adalah motivator untuk menghadapi ujian serta untuk berkompetisi dan berkarya diantara masing-masing pihak yang berbeda tersebut, karena jika hanya satu ummat saja maka tidak akan ada lagi motivasi untuk berlomba tersebut yang merupakan tujuan dari penciptaan manusia. Hal ini sesuai dengan firman ALLAH SWT yang lainnya sebagai berikut:
“Untuk tiap-tiap ummat diantara kalian KAMI berikan aturan dan jalan yang terang, sekiranya ALLAH menghendaki niscaya kalian dijadikan-NYA satu ummat saja, tetapi ALLAH hendak menguji kalian terhadap pemberian-NYA kepada kalian, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan…” (QS. Al Maidah, 5/48)
Bahkan dikalangan non muslimpun ALLAH SWT tidak menyamaratakan mereka semua sebagai jahat semua atau memusuhi kaum muslimin semua, ALLAH SWT Sang Maha Adil menyatakan dengan keadilan-NYA bahwa diantara mereka (non muslim) terjadi juga pluralitas dan ada yang masih memiliki nilai-nilai kebaikan, sebagaimana firman-NYA:
“Mereka itu tidak sama, diantara ahli-kitab itu ada golongan yang berlaku lurus…” (QS. Ali ‘Imran, 3/113-115).
Dalam firman-NYA yang lain:
“…dan apabila mereka mendengarkan apa yang diturunkan kepada Rasul, kalian lihat mata-mata mereka mencucurkan airmata disebabkan kebenaran al-Qur’an…” (QS. Al Maidah, 5/82-83)
(Bersambung Insya ALLAH…)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.