Minggu, 18 Desember 2011

Fitnah Terhadap Ulama Serta Bantahan Dari Habib Munzir Bin Fuad Almusawa

PERTANYAAN DARI SESEORANG DI FORUM MAJELIS RASULULLAH
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Segala Puja & Puji Bagi Allah SWT & Semoga Sholawat serta salam tercurahkan atas baginda Nabi Muhammad SAW. Semoga dgn Nur beliau, terlimpahkan Hidayah, Inayah & Taufiqnya kepada kita sekalian.
Sebelumnya saya ingin menyampaikan banyak terima kasih kepada Habib yang telah meluangkan waktu, tenaga maupun pikirannya.
Semoga Allah SWT, memberikan kemudahan, kelancaran, kesehatan agar Habib dapat beristiqomah dalam membawa bendera Kalimat LAAILAAHAILLALLAH, dibawah naungan Panji Rasulullah SAW.
Habib, saya mendapatkan berita dalam bentuk selembaran dakwah dengan nama MIMBAR DAKWAH (Asuhan : H. Muhammad Abduh SH ).
dari isi mimbar tsb beliau mempublikasikan materi yang bertitle : FATWA ULAMA JOMBANG DALAM BERBAGAI IBADAH / AMALAN.
Tujuan dari materi tsb yakni : AGAR FATWA TSB BISA DIKETAHUI / TERSOSIALISASIKAN KEPADA SELURUH UMMAT.
Tgl dipublikasikan : 1 Romadhan 1423 H ( + 1 tahun yang lalu )
Yang menjadi pertanyaan saya adalah :
1. Apakah benar bahwa Fatwa ini memang merupakan dari Ulama-ulama Jombang ?
2. Bagaimanakah status hukum forum tsb : Apakah legal / Illegal ?
3. Bagaimanakah sikap kita dalam menyikapai Fatwa tsb ?
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Endang S.
Campz/Penggilingan
JAWABAN DARI HABIB MUNZIR BIN FUAD ALMUSAW
Wa’alaikum warahmatullah wabarakatuh,

Kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,

Saudaraku yg kumuliakan,

1. Saya ragu jika para penulis itu adalah ulama, karena jelas sekali kedangkalan mereka dalam syariah.

2. Saya ragu pula bahwa mereka adalah kelompok aswaja.

3. Telah saya jawab mengenai risalah itu beberapa bulan yg lalu, berikut jawaban saya :
Dari Munzir Almusawa :
Alhamdulillahirabbil ‘alamiin, wasshalaatu wassalaamu alaa sayyidilmursalin, wa alihi wa shahbihi ajmain wa ba’du.
Telah disampaikan kepada saya mengenai lembaran ini, pertama kali yg muncul dalam hati saya adalah :

1. lembaran ini bermaksud memecah belah muslimin, membawa fitnah untuk merisaukan masyarakat awam.

2. saya tak percaya bahwa lembaran ini ditulis oleh para kyai, karena terlalu dangkal sekali dan menunjukkan kebodohan dan awam terhadap ilmu syariah, barangkali lembaran ini hanya ditulis oleh para pemuda yg iseng belaka, namun saya akan coba jelaskan satu persatu Insya Allah.

FATWA ULAMA JOMBANG DALAM BERBAGAI IBADAH / AMALAN
“Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-NYA dan melanggar ketentuan – ketentuan-NYA, niscaya Allah memasukannya kedalam api neraka sedang ia kekal didalamnya, dan baginya siksa yang menghinakan”. [QS an-nisa;14]
Pembaca yang mulia Dibawah ini kami kutipkan berbagai fatwa tersebut.
BEBERAPA FATWA ULAMA NU JOMBANG
Bismillahirrahmanirrahim
Kami Ulama dari Nahdatul Ulama di Jombang, Jawa Timur, setelah bermusyawarah dalam masalah peribadatan umat Islam yang selama ini dianggap sebagai ibadah, amalan yang tidak sesuai dengan syariat Islam, setelah mengkaji ulang beberapa kali dan mengkaji ulang hadits-hadits, pendapat para Imam, telah mengambil keputusan untuk menghimbau, sekali lagi sifatnya menghimbau kepada kaum muslimin diseluruh Indonesia khususnya kaum nahdhiyyin, agar merubah secara bertahap amalan yang selama ini kurang sesuai dengan syariat Islam, agar mengikuti fatwa kami sebagai berikut :
DALAM HAL SHOLAT
1. Agar meninggalkan kebiasaan membaca Usholi dengan suara keras. Karena niat itu pakerjaan hati, cukup dalam hati saja.
JAWAB
Hal ini merupakan ijtihad Imam Syafii Rahimahullah, barangkali anda belum mengenal siapa imam syafii, Imam Syafii adalah murid Imam Malik rahimahullah, beliau sudah hafidh alqur’an sebelum usia baligh, dan ia sudah melewati derajat Al Hafidh dimasa mudanya, yaitu telah hafal 100 ribu hadits dg sanad dan matan, dan beliau telah pula melewati derajat Alhujjah dimasa dewasanya, yaitu hafal 300 ribu hadits dg sanad dan matan, dan beliau kemudian terus memperdalam Syariah dan hadits hingga menjadi imam, dan murid beliau sendiri yaitu Imam Hanbali (Ahmad bin Hanbal) hafal 1 Juta hadits dg sanad dan matan, dan murid Imam syafii banyak yg sudah menjadi Muhaddits dan Imam pula, ratusan para Muhaddits dan Imam yg bermadzhabkan syafii, diantaranya Alhafidh Al Muhaddits Imam Jalaluddin Abdurrahman Assuyuthi, Imam Al Hafidh AL Muhaddits Syarafuddin Abu Zakariya Yahya bin Syaraf Annawawi, dan imam imam lainnya, maka sangkalan anda batil karena anda hanya menyangkal tanpa ilmu, bukan seorang mujtahid, apalagi Muhaddits, mengenai penggunaan lafadh itu sudah muncul dalam kalangan Imam Madzhab, maka yg bermadzhabkan syafii boleh menggunakannya, dan tak satupun dalil atau ucapan para Imam dan muhadditsin yg mengharamkannya, lalu bagaimana anda mengharamkannya?
2. Ba’da shalat, imam tidak perlu baca wirid, dzikir dengan suara keras, cukup dalam hati, dan imam ba’da shalat tidak perlu memimpin do’a bersama dengan jama’ah. Imam dan jama’ah berdo’a sendiri- sendiri dalam hati.
JAWAB
Rasulullah saw bila selesai dari shalatnya berucap Astaghfirullah 3X lalu berdoa Allahumma antassalam, wa minkassalaam….dst” (Shahih muslim hadits no.591,592)
Kudengar Rasulullah saw bila selesai shalat membaca : Laa ilaaha illallahu wahdahu Laa syariikalah, lahulmulku wa lahulhamdu…dst dan membaca Allahumma Laa Maani’a limaa a’thaiyt, wala mu’thiy…dst” (shahih Muslim hadits no.593)
Hadits semakna pada Shahih Bukhari hadits no.808, dan masih banyak puluhan hadits shahih yg menjelaskan bahwa Rasul saw berdzikir selepas shalat dengan suara keras, sahabat mendengarnya dan mengikutinya, hal ini sudah dijalankan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum, lalu tabi’in dan para Imam dan Muhadditsin tak ada yg menentangnya.
Mengenai doa bersama sama Demi Allah tak ada yg mengharamkannya, tidak pada Alqur’an, tidak pada hadits shahih, tidak Qaul sahabat, tidak pula pendapat Imam Madzhab, para sahabat mendengar Rasul saw berdoa, bahkan Rasul saw mengabarkan bahwa orang yg mendoakan orang lain maka malaikat mengaminkannya (Shahih Muslim).
3. Jama’ah ba’da shalat, tidak perlu mencium tangan imam, cukup bersalaman saja.

JAWAB
Kebiasaan mencium tangan merupakan kebiasaan baik sebagai tanda penghormatan, hal ini telah dilakukan dan diajarkan oleh Rasulullah saw, sebagaimana diriwayatkan bahwa Ibn Abbas ra setelah wafatnya Rasul saw beliau berguru pada Zeyd bin Tsabit ra, maka Ibn Abbas ra disuatu hari menuntun tunggangan Zeyd bin tsabit ra, maka berkata Zeyd ra : “jangan kau berbuat itu”, maka berkata Ibn Abbas ra : “beginilah kita diperintah utk menghormati ulama ulama kitai”.
Maka turunlah Zeyd bin tsabit ra dari tunggangannya seraya mencium tangan Ibn Abbas ra dan berkata : “Beginilah kita diperintah memuliakan keluarga Rasulullah saw”.
(Faidhul Qadir oleh Al hafidh Al Imam Abdurra’uf Almanaawiy Juz 2 hal 22), (Is’aful Mubtha’ oleh Imam Al Hafidh Al Muhaddits Imam Assuyuthi ).
Anda lihat kalimat : “beginilah kita diperintah..”, kiranya siapa yg memerintah mereka?, siapa yg mengajari mereka?, mereka tak punya guru selain Muhammad Rasulullah saw.
Riwayat lain adalah ketika Ka’b bin malik ra gembira karena taubatnya diterima Allah swt, ia datang kepada Rasul saw dan mencium tangan dan juga kedua paha beliau saw (Fathul Baari Al masyhur oleh Imam Al Hafidh Al Muhaddits Ibn Hajar Al Atsqalaniy juz 8 hal 122)
Riwayat lain : “Kami mendekat pada Nabi saw dan mencium tangan nabi saw” (Sunan Imam Al Baihaqi Alkubra hadits no.13362)
Riwayat lain : “Berkata Tamiim ra bahwa Mencium tangan adalah sunnah”. (Sunan Imam Baihaqi Alkubra hadits no.13363)
Demikian Rasul saw tak melarang cium tangan, demikian para sahabat radhiyallahu’anhum melakukannya.
Bahkan beberapa riwayat pada shahih Bukhari bahwa para sahabat menciumi tangan Rasul saw, dan Imam Nawawi dalam syarah Nawawi ala shahih Muslim dan Imam Ibn Hajar al asqalaniy dalam Fathul Baari bisyarah shahih Bukhari menjelaskan bahwa cium tangan para shalihin adalah hal yg baik dan telah diajarkan dimasa Rasul saw, dan hal itu sunnah, karena para sahabat melakukannya pada Rasul saw, dan para sahabat melakukannya dg sahabat lain, dan para tabiin melakukannya pada sahabat, bahkan Imam Muslim berkata pada Imam Bukhari : Izinkan aku mencium kedua kakimu wahai Raja Ahli hadits.. (rujuk tadzkiratul huffadh dan siyar a’lamunnubala)
4. Dalam shalat subuh, imam tidak perlu membaca do’a qunut, kecuali bila ada suatu bahaya terhadap kehidupan umat Islam secara keseluruhan.

5. Do’a qunut boleh dibaca disetiap shalat, bila ada keperluan yang bersifat darurat, tidak hanya dalam shalat subuh.
JAWAB
Berikhtilaf para Imam Madzhab mengenai pembacaan doa qunut, dan Imam Syafii berpendapat bahwa Qunut itu diwaktu setiap subuh, dan Imam Hanbali dan Imam Malik berpendapat Qunut adalah setiap waktu shalat.
Namun satu hal.. tidak ada yg mengharamkan Qunut dibaca setiap subuh, bahkan para Mufassirin menjelaskan tak ada qunut kecuali saat shalat subuh, sebagaimana diriwayatkan pada tafsir Imam Attabari Juz 2 hal 566, dan ini merupakan Ijtihad para Imam yg mengeluarkan pendapat dg beribu pertimbangan, dg keluasan ilmu syariah yg mendalam, dan telah diakui pula oleh puluhan Imam dan ratusan Huffadhulhadits dan Muhadditsin setelah mereka, maka menyangkal dan mengharamkan hal ini adalah kesesatan yg nyata.
6. Shalat Rawatib / shalat sunah qobliah / ba’diah adalah sebagai berikut : Qobla subuh, qobla dan ba’da dhuhur, shalat ashar tidak ada rawatib, ba’da magrib dan ba’da shalat isya.
JAWAB
Banyak riwayat lain mengenai rawatib Qabliyah asar bahwa Rasul saw shalat Rawatib Qabliyah Asar dan tak pernah meninggalkannya (Shahih Imam Ibn Khuzaimah hadits no.1114, 1118, Shahih Ibn hibban hadits no.2452, Mustadrak ala shahihain hadits no.1173, Sunan Attirmidziy hadits no.429 dan masih terdapat belasan riwayat hadits shahih mengenai shalat Qabliyah Asar diantaranya diriwayatkan pada Shahih Ibn Hibban, Shahih Muslim dll.
DALAM SHALAT JUM’AT
1. Sebelum khotib naik mimbar, tidak ada adzan dan tidak ada shalat sunat qobla jum’at

JAWAB
Diriwayatkan bahwa ketika jamaah jumat semakin banyak di Madinah maka Khalifah Utsman bin Affan ra menambahkan adzan jumat dg dua adzan (shahih Bukhari hadits no.870,871,874), maka menggunakan dua adzan ini merupakan sunnah hukumnya, karena Rasul saw telah bersabda : “Berpeganglah kalian pada sunnahku dan sunnah khulafa’urrasyidin para pembawa petunjuk (shahih Ibn Hibbah, Mustadrak ala shahihain). Maka tidak sepantasnya kita muslimin menghapuskan hal hal yg telah dilakukan oleh para sahabat, karena sungguh mereka jauh lebih mengerti mana yg baik dijalankan dan mana yg tak perlu dijalankan, pengingkaran atas perbuatan sahabat berarti menganggap diri kita lebih mengetahui syariah dari mereka, dan hal ini merupakan pengingkaran atas hadits Rasul saw yg memerintahkan kita berpegang pada sunnah beliau dan sunnah khulafa’urrasyidin, maka pengingkaran atas hal ini merupakan kesesatan dan kebodohan yg nyata.
Mengenai shalat dua rakaat sebelum jum’at hal itu adalah sunnah, sebagaimana teriwayatkan dari belasan hadits shahih yg menjelaskan bahwa Rasul saw melakukan shalat sunnah qabliyyah dhuhur dan ba’diyah dhuhur, dan para ulama dan muhadditsin berpendapat bahwa shalat jumat adalah pengganti dhuhur, demikian para Muhadditsin dan ulama berpendapat bahwa pendapat yg kuat adalah Qabliyah jumat merupakan sunnah. (Fathul Baari Almasyhur Juz 2 hal 426)
Ketika khotib duduk diantara dua khutbah, tidak ada shalawat
JAWAB
Tidak pernah ada larangan shalawat diperbuat kapanpun dan dimanapun, shalawat boleh boleh saja dibaca kapanpun dan dimanapun, silahkan munculkan ayat alqur’an atau hadits shahih yg mengharamkannya?, lalu bagaimana terdapat pelarangan dari apa yg tidak diharamkan Allah swt?, ataukah ada syariah baru?
2. Ba’da shalat jum’at, imam tidak mempunyai kewajiban untuk memimpin do’a bagi makmum dengan suara kuat, silahkan imam dan jama’ah berdzikir, wirid dan do’a masing- masing
JAWAB
Selama hal itu baik tidak ada salahnya dilakukan, yg tak boleh dilakukan adalah hal hal yg dilarang dan diharamkan oleh Allah dan Rasul Nya, dan tak pernah ada hadits dan ayat yg mengharamkan hal ini, maka mengharamkannya merupakan pengingkaran atas syariah
3. Dalam shalat jum’at, tongkat yang selam ini dipakai oleh khotib, bukan merupakan sarana ibadah, hanya kebiasaan Khalifah Utsman, sekarang dapat ditinggalkan.
JAWAB
Perbuatan sahabat merupakan hal yg mesti kita jalankan hingga kini, termasuk diantaranya adalah penjilidan Alqur’an, sebagaimana tak satu ayat pun atau hadits yg memerintahkan Alqur’an untuk dibukukan dalam satu kitab, itu baru dilakukan dizaman Khalifah Abubakar ra, dan selesai pada masa Khalifah Utsman bin Affan ra, maka mereka yg merasa tak perlu mengikuti perbuatan Utsman bin Affan ra berarti mereka pun tak mengakui kitab Alqur’an yg ada hingga kini, karena penjilidannya baru dilakukan dimasa sahabat, satu hal yg sangat menyakitkan hati adalah kalimat : “hanya kebiasaan Khalifah Utsman”, seakan akan bagi mereka Amirulmukminin Utsman bin Affan ra itu tidak perlu dipanut, bukan seorang baginda mulia yg sangat agung disisi Allah sebagai Amirulmukminin, padahal beliau ini dimuliakan dan dicintai nabi saw.
4. Sebelum khotib naik mimbar, tidak perlu pakai pangantar dan tidak perlu membaca hadits Nabi SAW tentang jangan berkata-kata ketika khotib sedang khutbah. Tetapi sampaikanlah bersamaan dengan laporan petugas masjid tentang laporan keuangan, petugas khotib dan imam, hal ini sebagai perangkat laporan administrasi masjid bukan proses ibadah dalam shalat jum’at.
JAWAB
Baru ini ada muncul ajaran yg mengatakan bahwa kabar laporan keuangan masjid jauh lebih baik dari hadits nabi saw
DALAM SHALAT TARAWIH / WITIR / TAHAJJUD
Dalam bulan ramadhan diwajibkan shaum dan dimalam hari disunnahkan shalat tarawih, witir, yang selama ini masih ada yang berbeda pendapat karena itu perlu dikeluarkan himbauan ini.
1. Shalat tarawih, dilakukan Nabi SAW, sebanyak 8 rakaat dan 3 rakaat witir dapat dilakukan dengan cara 4-4-3.

JAWAB

Rasul saw melakukan shalat malam berjamaah dibulan ramadhan lalu meninggalkannya, dan tak memerintahkan untuk melakukannya, dari sini kita sudah mengetahui bahwa shalat sunnah tarawih adalah Bid’ah hasanah, dan baru dilakukan di masa Umar bin Khattab ra, yg mana beliau melakukannya 11 rakaat, lalu merubahnya menjadi 23 rakaat, dan tak ada satu madzhab pun yg melakukannya 11 rakaat, Masjidilharam menjalankannya 23 rakaat, dan Masjid Nabawiy Madinah hingga kini masih menjalankan madzhab Imam Malik yaitu 41 rakaat, tak ada satu madzhab pun yg melakukan 11 rakaat. (Rujuk Sunan Imam Baihaqiy Al Kubra, Fathul Baari Almasyhur, Al Umm Imam Syafii)
2. Tidak disunahkan membaca do’a bersama-sama antara rakaat.
JAWAB
Namun tak ada pula hadits yg mengharamkannya, maka tak ada hak bagi muslim manapun untuk mengharamkan hal yg tak diharamkan oleh Allah, dan berdoa boleh saja dilakukan kapanpun dan dimanapun, dan melarang orang berdoa adalah kesesatan yg nyata.
3. Tidak dibenarkan antar jama’ah membaca shalawat Nabi bersahut-sahutan
JAWAB
Allah swt memerintahkan kita bershalawat, maka melarang seseorang untuk menjalankan perintah Allah swt Kufur hukumnya.
4. Sebelum ramadhan tidak perlu shalat tasbih dan shalat nisfu sya’ban dan sedekah ruwah karena hadits tentang kedua shalat tersebut ternyata dhaif, lemah dan berbau pada hadits maudhu (palsu) karena terputus parawinya dan shalat ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan Sahabat.
JAWAB
Mengenai shalat Tasbih maka haditsnya jelas diriwayatkan pada Almustadrak ala Shahihain dan berkata Imam Hakim bahwa hadits itu shahih dg syarat Imam Muslim, dan Ibn Abbas ra melakukannya, dan para Muhadditsin meriwayatkan keutamaannya, dan Rasul saw memerintahkannya (Rujuk Fathul Baari Almasyhur, sunan Imam Tirmidzi, sunan Abi Daud, sunan Ibn Majah, Sunan Imam Baihaqi Alkubra dan banyak lagi).
Satu hal yg lucu adalah ucapan : “berbau pada hadits maudhu (palsu)”, ini baru muncul Muhaddits baru dengan ilmu hadits yg baru pula, yg mana belasan perawi hadits yg meriwayatkan hal itu namun para ulama sempalan ini mengatakan hal itu mesti dihapuskan.
5. Pada shalat witir dibulan ramadhan, tidak perlu ada do’a qunut.
JAWAB
Qunut bukan hal yg wajib, Qunut hukumnya sunnah, Qunut pada shalat witr diriwayatkan dg hadits shahih pada Shahih Ibn Khuzaimah hadits no.1095, Sunan Imam Addaarimiy hadits no.1593, Sunan Imam Baihaqy ALkubra hadits no.4402, Sunan Abu dawud hadits no.1425, dan diriwayatkan pula bahwa membaca qunut witir adalah sesudah setengah pertama ramadhan, yaitu pada setengah kedua (mulai malam 15 ramadhan) (Al Mughniy Juz 1 hal 448) tak ada madzhab manapun yg mengharamkan Qunut di subuh, di witir, bahkan hal ini merupakan sunnah dengan hujjah yg jelas, maka bila muncul pendapat yg mengharamkan Qunut maka jelas bukanlah muncul dari ucapan ulama muslimin.
DALAM UPACARA TA’ZIYAH
1. Keluarga yang mendapat musibah kematian, wajib bagi Umat Islam untuk ta’ziyah selam tiga hari berturut-turut.
JAWAB
Tidak ada satu madzhab pun yg mengatakannya wajib, hal ini sunnah muakkadah, tidak ada dalil ayat atau hadits shahih yg mengatakan takziyah 3 hari berturut turut adalah wajib.
2. Kebiasaan selama ini yang masih melakukan hari ke 7, ke 40 dan hari ke 100 supaya ditinggalkan karena tidak ada contoh dari Nabi Muhammad SAW dan tidak ada tuntunannya. Upacara itu berasal dari ajaran agama Hindu dan Budha, menjadi upacara dari kerajaan Hyang dari daratan Tiongkok yang dibawa oleh orang Hindu ketanah melayu tempo dulu.
JAWAB
Mengikuti adat kuffar selama itu membawa maslahat bagi muslimin dan tidak melanggar syariah maka itu boleh saja, sebagaimana Rasul saw pun ikut adat kaum yahudi yg berpuasa di hari 10 Muharram (asyura) karena hari itu hari selamatnya Musa as dari kejaran fir’aun, maka Rasul saw pun ikut berpuasa dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa asyura (shahih Bukhari, shahih Muslim)
Demikian pula kita menggunakan lampu, kipas angin, karpet, mikrofon, speaker dll untuk perlengkapan di masjid yg kesemua itu adalah buatan orang kafir dan adat istiadat orng kafir, boleh saja kita gunakan selama itu manfaat bagi muslimin dan tidak bertentangan dg syariah, demikian pula Alqur’an yg dicetak di percetakan, dan mesin percetakan itupun buatan orang kafir, dan mencetak buku adalah adat orang kafir, juga Bedug di masjid yg juga adat sebelum islam dan banyak lagi.
Boleh boleh saja kumpul kumpul dzikir dan silaturahmi dirumah duka 7 hari, 40 hari, bahkan tiap hari pun tak apa karena tak pernah ada larangan yg mengharamkannya.
3. Dalam ta’ziyah diupayakan supaya tidak ada makan-makan, cukup air putih sekedar obat dahaga.
JAWAB
Bukankah air putih pun merupakan hidangan?, bila anda mengharamkan hidangan bagi yg takziah, lalu dalil apa yg anda miliki hingga anda memperbolehkan air minum dihidangkan?, telah sepakat Ulama bahwa hidangan di tempat rumah duka hukumnya mubah, dan yg makruh dan haram adalah membuat pesta besar besaran saat ada kematian sebagaimana dimasa jahiliyah, mereka menyembelih banyak kerbau jika ada yg wafat untuk membuat pesta dg alas an menghibur keluarga duka, dan tak ada muslimin yg membuat pesta besar besaran jika ada kematian.
4. Acara dalam ta’ziyah baca surat Al Baqarah 152-160, kemudian adakan tabligh yang mengandung isi kesabaran dalam menerima musibah tutup dengan do’a untuk sang almahrum, tinggalkan kebiasaan membaca surat yasin bersama-sama, tahlil dan kirim fadhilah, semua itu ternyata hukumnya bid’ah.
JAWAB
Aturan mana yg menentukan Al Baqarah 152 – 160 dirangkai Tabligh lalu ditutup dg doa?, anda pun mengada ada saja tanpa Nash yg jelas dari hadits shahih.
Tahlil, Yaasiin dan dzikir yg dihadiahkan pada mayyit merupakan amal amal yg dikirimkan pada mayyit, dan itu diperbolehkan oleh Rasul saw, sebagaimana diriwayatkan bahwa seorang wanita datang pd Rasul dan bertanya : “wahai rasulullah, aku bersedekah dg membebaskan budak dan pahalanya kukirimkan untuk ibuku yg telah wafat, bolehkah?, Rasul memperbolehkannya, lalu wanita itu berkata lagi : ibuku sudah wafat dan belum haji, bolehkah aku haji untuknya?, Rasul saw memperbolehkannya, lalu wanita itu berkata lagi : “wahai Rasulullah, ibuku wafat masih mempunyai hutan puasa ramadhan sebulan penuh, maka bolehkah aku berpuasa untuknya?, maka Rasul sae menjawab : Boleh (shahih Muslim)
DALAM UPACARA PENGUBURAN
1. Tinggalkan kebiasaan dalam shalat jenazah dengan mangajak jama’ah untuk mengucapkan kalimat bahwa “jenazah ini orang baik, khair khair” Hal ini tidak pernah dilakukan Rasulullah SAW, dan tidak ada hadits sebagai pembimbing.
JAWAB
Ketika lewat sebuah jenazah dihadapan Rasul saw maka para sahabat memujinya dengan kebaikan, maka Rasul saw berkata : “semestinya.. semestinya.. semestinya..”, lalu tak lama lewat pula jenazah lain, dan para sahabat mengutuknya, maka rasul saw berkata : “semestinya.. semestinya.. semestinya..”. maka berkatalah Umar bin Khattab ra mengapa beliau berucap seperti itu, maka Rasul saw menjawab : “Barangsiapa yg memuji jenazah dg kebaikan maka sepantasnya baginya sorga, dan barangsiapa yg mengutuk jenalzah dg kejahatannya maka sepantasnya baginya neraka, kalian adalah saksi Allah dimuka Bumi.., adalah saksi Allah dimuka Bumi..,
adalah saksi Allah dimuka Bumi..” (shahih Muslim hadits no.949, Shahih Bukhari hadits no.1301), lalu pula ketika dimasa Umar bin Khattab ra menjadi khalifah pun terjadi hal yg sama yaitu lewat jenazah maka orang orang memujinya, maka Amirulmukminin Umar bin Khattab ra berkata : “sepantasnya..”, lalu lewat jenazah lain dan orang orang mengumpatnya, maka Amirulmukminin Umar bin Khattab ra berkata : “sepantasnya..”. maka para sahabat bertanya dan berkata Amirulmukminin Umar bin Khattab ra : “tiadalah jenazah disaksikan 4 orang bahwa dia orang baik maka ia masuk sorga”, lalu kami bertanya : Bagaimana kalau tiga saja yg bersaksi?, beliau ra menjawab : “walaupun tiga”. Lalu kami bertanya lagi : Bagaimana kalau dua orang saja..??, maka beliau ra menjawab : “dua pun demikian”. Maka kami tak bertanya lagi”. (shahih bukhari hadits no.1302), oleh sebab itu sunnah kita mengucapkan : “khair..khair..” pada jenazah dengan Nash yg jelas dan shahih dari shahihain dll.
1.Tinggalkan kebiasaan ketika mengangkat jenazah turun naik 3 kali, sambil dibacakan fatihah.

2. Tinggalkan kebiasaan selama ini adanya bimbingan kepada mayat yang sudah dalam kubur, yang disebut dengan talqin.

3. Tinggalkan kebiasaan membangun kuburan dengan bangunan yang mewah.

4. Tinggalkan kebiasaan selama ini membaca kitabsuci Al-Qur’an (Surah Yasin) diatas kuburan, kalau ziarah kekuburan bersihkan kemudian berdo’a.
JAWAB
semua hal yg diadakan setelah Rasul saw wafat selama itu membawa manfaat bagi muslimin dan tidak bertentangan dengan syariah islam maka hal itu boleh dilakukan, demikian fatwa Imam Syafii rahimahullah yg selaras dengan hadits Rasul saw : “Barangsiapa membuat buat hal baru yg baik maka baginya pahalanya dan pahala orang yg mengikutinya dan tak berkurang sedikitpun pahalanya, dan barangsiapa membuat buat hal baru yg buruk maka baginya dosanya dan dosa orang yg mengikutinya dan tak dikurangkan sedikitpun dosanya” (Shahih Muslim hadits no.1017, demikian pula diriwayatkan pada Shahih Ibn Khuzaimah, Sunan Baihaqi Alkubra, Sunan Addarimiy, Shahih Ibn Hibban dan banyak lagi).
Hadits ini menjelaskan makna Bid’ah hasanah dan Bid;ah dhalalah.
Dan Rasul saw bersabda : sebesar besar dosa seseorang pada muslim lainnya adalah orang yg mempermasalahkan suatu hal yg halal, lalu menjadi haram sebab ia mempermasalahkannya” (Shahih Bukhari).
Demikian beberapa fatwa yang kami simpulkan, karena masalah yang kami kemukakan diatas sangat banyak dipertanyakan dari berbagai kalangan dan terutama dari kalangan besar nahdhiyyin.
Fatwa ini datang dari berbagai ulama NU yang berkumpul di Jombang dalam suatu pengajian, sehingga oleh KH Musthofa Djalil dikumpulkan beberapa ulama untuk membahas berbagai masalah sehari-hari yang masih menjadi silang sengketa dari kalangan ummat Islam, khususnya dari kalangan nahdiyyin untuk menjadi pegangan sehingga dapat diadakan bahan pertimbangan dan jangan melakukan perubahan dengan cara yang kurang bijaksana, khawatir akan menimbulkan gejolak, lakukanlah sosialisasi fatwa ini dengan diskusi dengan jiwa kebersamaan untuk menuju kepada ibadah dan pengamalan yang benar menurut syariat Islam. Kepada saudara-saudara yang menerima fatwa ini agar memperbanyak fatwa ini dan disampaikan secara beranting kesemua ummat Islam agar secara tersosialisasi dengan cepat.
Semoga Allah SWT menuntun kita kejalan yang lurus.
Jombang, 1 Ramadhan 1423 H
1. KH Musthofa Djalil
2. KH Abdullah Siddiq
3. KH Machfhud Siddiq
4. KH Abdullah Hasim
5. KH Hasyim Bascan
6. KH A Ridwan Hambal
7. KH Fathurrahman Sujono
8. KH Kholil Anshor
9. KH Tantowi Jauhari
Notulis Pertemuan : Drs H.M Sungkono, dikutip sesuai aslinya dari bulletin mimbar
da’wah
JAWAB
apapun yg dijadikan fatwa, namun fatwa fatwa diatas adalah batil dan tidak dilandasi pemahaman yg jelas dalam syariah islamiyah, oleh sebab itu saya menilai bahwa msutahil risalah ini ditulis oleh ulama.
Wassalam.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.