Sabtu, 11 Desember 2010

Syarat Sahnya Nikah

Sebenarnya apa nikah siri itu hingga muncul polemik tentang RUU pemerintah yang berencana melarang adanya nikah siri. Hal ini hendaknya bisa dikaji secara lebih mendalam sehingga masyarakat bisa merasa nyaman dan keresahan yang muncul bisa mereda. Pada dasarnya, nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat agama, namun tanpa adanya pelaporan kepada lembaga pencatatan negara sehingga pernikahan tersebut bersifat tersembunyi atau siri. Bila dilakukan sesuai dengan kaidah agama sebanrnya nikah siri sudah memenuhi sahnya pernikahan secara agama. Namun di lapangannya, tidak sedikit pihak atau oknum yang menyalahartikan dan menyalahgunakan istilah nikah siri sebagai kedok pelegalan hubungan laki-laki dan perempuan sebagai suami istri. Padahal syarat nikah siri yang sah secara agama adalah kedua mempelai mampu memenuhi syarat sahnya sebuah pernikahan. Bila syarat tersebut tidak mampu dipenuhi dan tetap melaksanakan nikah siri, maka pernikahan tersebut tidak sah.

Syarat nikah siri yang sah adalah memenuhi syarat sah nikah menurut agama yaitu adanya kedua calon mempelai, adanya ridho dari kedua mempelai (dalam hal ini tidak ada unsur paksaan), adanya wali, dua orang laki-laki muslim yang mukallaf sebagai saksi, dan kedua mempelai tanpa cacat yang bisa menghalangi pernikahan. Syarat nikah siri yang sah juga terdapat akad nikah sebagaimana ketentuan syariat agama Islam yaitu ijab dan qabul. Meski siri atau tersembunyi, mahar merupakan syarat nikah siri yang sah. Jadi, jangan dianggap bahwa pernikahan siri tidak perlu membayar mahar. Ini merupakan syarat sahnya pernikahan sehingga harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut yang sesuai dengan tuntunan agama dan merupakan syarat nikah siri yang sah. Dengan demikian, tidak boleh menganggap bahwa nikah siri bisa dilakukan sesuka hati tanpa mengindahkan ketenuan syariat agama Islam dan orang yang telah memenuhi syarat nikah siri yang sah tersebut dan melakukan pernikahan, maka pernikahan mereka sah secara agama dan bukan suatu tindakan kemaksiatan.

Dengan mengetahui syarat nikah siri yang sah secara agama, maka hendaknya orang juga bisa lebih bijak dalam mengambil sikap. Tidak meremehkan pernikahan hanya untuk mencapai tujuan kesenangan semata. Munculnya kegelisahan baik dari pemerintah serta masyarakat akan nikah siri adalah karena ada berbagai oknum yang menyalahgunakan nikah siri tersebut sebagai tameng tindak kemaksiatan mereka. Orang-orang yang seperti inilah yang hendaknya mendapatkan tindakan tegas dari aparat negara sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Namun, tidak sedikit pula orang yang melakukan nikah siri dengan memenuhi syarat nikah siri yang sah. Permasalahan mereka mungkin terletak pada kurangnya biaya untuk mengurus administrasi ke KUA dan hendaknya ini juga menjadi perhatian bagi aparat negara utuk bisa memberikan solusi terbaik.

Bila orang mampu memenuhi syarat nikah siri yang sah maka syarat sah nikahnya juga sudah jelas secara agama. Lantas bagaimana dengan hal-hal yang terkait dengan pernikahan tersebut seperti pewarisan, harta gono gini, serta hal-hal lain yang bisa timbul dengan adanya pernikahan? Sudah tentu jawabnya hal-hal tersebut juga sudah jelas karena dengan memenuhi semua syarat nikah siri yang sah maka hal-hal yang terkait dengan pernikahan tersebut juga jelas. Menurut syariat agama, hubungan yang lahir karena pernikahan seperti pewarisan dan lain sebagainya itu sudah terdapat aturannya dalam agama, namun tentu saja hal ini tidak bisa dituntut secara hukum negara. Jadi, Anda mau memilih nikah siri atau nikah secara tercatat di lembaga hukum, itu semua kembali kepada Anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.